BAB IV
HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. Penegertian Hubungan Internasional.
Hubungan
internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri RI ( RENSTRA ), adalah hubungan antar bangsa dala segala aspeknya
yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
negara tersebut.Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana dilihat
sebagai hubungan antar negara atau individu dari negara yang berbeda
baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi maupun hankam, konsep ini
berhubungan erat dengan subjek subjek seperti organisasi internasional,
diplomasi, hukum internasional, maupun politik internasional. Bagi
bangsa Indonesia hubungan internasional ini di dasarkan pada politik
luar negeri Indonesia yang bebas aktif dengan tujuan meningkatkan
persahabatan dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui
berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Di dalam menjalin hubungan internasional ini sudah pasti masing masing
negara selalu mendasarkan pada politik luar negarinya karena politik
luar negeri adalah suatu strategi, pola prilaku, dan kebijakan suatu
negara dalam berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internaional.
B. Fungsi Perwakilan Diplomatik.
Di
dalam menjalin hubungan internasional masing masing negara pada umumnya
melalui suatu lembaga, yaitu lembaga diplomatik. Di Indonesia
sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan
pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi tentang :
Presiden mengangkat duta dan konsul.
Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR.
Kepala
kepala perwakilan diplomatik yang disebut sebagai duta besar, duta,
menteri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat
mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka
bertugas atau ditempatkan. Di dalam melaksanakan tugasnya diplomat dapat
berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri
dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu diplomat
juga berfungsi sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah
negaranya. Jadi fungsi diplomatik dala arti politis adalah sebagai
berikut :
• Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme
dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
• Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
• Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
Perwakilan Diplomatik ( Kedutaan Besar )
1. Tugas pokok perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut :
A. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
B. Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
C. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
D. Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb.
2. Fungsi perwakilan diplomatik menurut konggres Wina 1961.
A. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
B.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara
penerima di dalam batas batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
C. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
D.
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima
sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3. Peranan perwakilan diplomatik.
Dalam
membina hubungan internasional diperlukan taktik dan prosedur tertentu
untuk mencapai tujuan nasional suatu negara, oleh sebab itu diperlukan
diplomasi yang baik. Oleh sebab itu perwakilan diplomatik mempunyai
peran sebagai berikut :
A. Menetukan tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
B. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
C. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
D. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas diplomatiknya.
4. Perangkat perwakilan diplomatik.
Di dalam menjalankan tugas tugasnya perwakilan diplomatik mempunyai beberapa perangkat yang antara lain yaitu :
A. Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ).
Duta
besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyai
kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara
yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
B. Duta ( Gerzant ).
Adalah
wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam
menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi
dengan pemerintahnya.
C. Menteri residen.
Menteri residen dianggap
bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus urusan
negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan
dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
D. Kuasa usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
1. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
2. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
E. Atase atase.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
1. Atase pertahanan.
Atase
ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen
luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan
kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di
bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2. Atase teknis.
Atase
ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak bersal dari
depertemen luar negeri dan ditepatkan disalah satu kedutaan besar, atase
ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan
tugas pokok dari departemennya sendiri.
5. Unsur unsur hubungan diplomatik.
Di dalam hubungan diplomatik terdapat unsur unsur antara lain yaitu :
1. Hubungan antar bangsa.
2. Pertukaran misi diplomatik.
3. Status pejabat diplomatik.
4. Kekebalan hukum/ hak ekstrteritorial.
6. Tugas umum perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik mempunyai tugas umum antara lain yaitu :
1. Representasi mewakili negara yang bersangkutan.
2. Negosiasi ( Perundingan ).
3. Observasi ( Meneliti setiap kejadian ).
4. Proteksi ( Melindungi ) warga negaranya.
5. Relasi ( Membina hubungan baik ).
Perwakilan Nonpolitis.
Dalam
arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps
konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1. Konsul jenderal.
Konsul jenderal ebawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul dan Wakil konsul.
Konsul
mengepalai satu kekonsulan yang kadang kadang diperbantukan kepada
konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul
jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen
konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal
hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen
konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
Tugas tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai berikut :
A. Bidang ekonomi.
Yaitu
menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan enggalakkan ekspor komoditas
nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan
perjanjian perdagangan, dll.
B. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
C. Bidang bidang lain seperti :
a)
Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa
atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adinistratifnya.
c) Bertindak sebagai subjek hukum dala praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Hak hak Perwakilan Diplomatik.
Duta Besar.
• Hak Immunitas.
Hak
immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat
serta gedung perwakilannya.dengan hk ini para diplomat mendapat hak
istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga
tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas
baik dalam perkara perdata maupun pidana.
• Hak Ekstrateritorial.
Hak
ekstrateritorial adalh hak kebebasan diplomat terhdap daerah
perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti
bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal
ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh msuk tanpa ada ijin pihak
perwakilan yang bersangkutan.
Konsul.
Bagi para anggota konsuller hak ekstrateritorial biasanya hanya menyngkut diri sendiri dan staffnya, yaitu berupa hak :
• Kekebalan surat menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip arsipnya.
• Pebebasan pajak setempat.
• Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar