KETERBUKAN DAN KEADILAN
A. Pengertian Keterbukaan.
Keterbukaan
atau transparansi adalah sesuatu yang menunjuk pada pada suatu tindakan
yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan
tidak disangsikan lagi kebenarannya. Berkaitan dengan pemerintahan
keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk
senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang
berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan adalah
salah satu prinsip dari Good Governance, dan banyak negara demokratis
yang ingin berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang
terbuka seperti dalam prinsip good governance.berikut ini ada delapan
prinsip good governance yaitu adalah :
1. Partisipasi Masyarakat.
2. Tegaknya Supremasi Hukum.
3. Keterbukaan.
4. Peduli pada Stakeholder.
5. Berorientasi pada Konsensus.
6. Kesetaraan.
7. Efektifitas dan Efisiensi.
8. Akuntabilitas.
9. Visi Strategis.
Pada
negara negara demokrasi sering kali menerapkan prinsip prinsip
keterbukaan karena keterbukaan merupakan suatu hal yang sangat penting
dalam penyelenggaraan suatu negara hal itu disebabkan karena, pertama,
kekuasaan sering kali diselewengkan oleh si pemegang kekuasaan yaitu
pemerintah, kedua, dasar penyelenggaraan pemerintahan yaitu atas dasar
dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat jadi rakyatlah yang mempunyai
kedaulatan dan mereka tidak menginginkan dirugikan oleh pemerintah yang
diserahi kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, ketiga, keterbukaan
adalah akses bebas bagi setiap warga negara terhadap sumber informasi
dalam hal ini warga negara berhak mengetahui apa saja yang dilakukan
oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan
B. Ciri ciri Keterbukaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah.
Terbukanya rapat rapat pemerintah bagi publik dan pers.
Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.
C. Pengertian Keadilan.
1. Aristoteles.
Keadilan merupakan tindakan memberikan sesuatu kepada masing masing orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
2. Ulpianus.
Keadilan adalah memberikansesuatu yang tetap kepada orang lain sesuai dengan haknya.
3. Pieper.
Keadilan adalah sikap yang didasrkan pada kehendak yang tetap untuk mengakui hak masing masing orang.
4. Franz Magnis Suseno.
Keadilan adalah keadaan antar manusia dimana semua diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing masing.
D. Macam Macam Keadilan.
1. Keadilan Komutatif.
Adalah
keadilan yang diberikan kepada masing masing orang apa yang menjadi
bagiannya, dimana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan
ha dari seseorang tersebut.
2. Keadilan Distributif.
Adalah
keadilan yang memberikan kepada masing masing orang apa yang menjadi
haknya, dimana yang menjadi subjek hak adalah individu sedngkan yanh
menjadi subjek kewajiban adalah masyarakat.
3. Keadilan Legal.
Adalah keadilan yang berdasarkan undang undang , yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat.
4. Keadilan Vindikatif.
Adalah
keadilan yang memberikan kepda masing masing orang hukuman atau denda
yang sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
5. Keadilan Kreatif.
Adalah
keadilan yang meberikan kepada masing masing orang bagiannya yaitu
berupa kebebasan untuk mencipta dengan kreativitas yang dimilikinya.
6. Keadilan Protektif.
Adalah
keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi pribadi yang ada
dalam masyarakat yang berupa keamanan, dan kehidupan dari adanya
tindakan sewenang wenang.
E. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang tidak terbuka.
Pemerintahan
yang tidak terbuka kadang kala akan menjatuhkan pemerintahan itu
sendiri, oleh sebab itu pemerintahan yang demokratis haruslah
diselenggarakan secara terbuka. Jika tidak maka akan menyebabkan apa
yang dinamakan dengan korupsi politik yang dapat membawa akibat krisis
di berbagai bidang kehidupan, misalnya :
1. Bidang Politik.
Lembaga
lembaga politik seperti eksekutif,legisltif, dan yudikatif tidak
berfungsi secara optimal bahkan kadang kala kebijakan kebijakan yang
mereka keluarkan tidak berpihak pada kepentingan umum dan bahkan lebih
menguntungkan kepentingan mereka dan kelopoknya.
2. Bidang Ekonomi.
Berbagai
kegiatan ekonomi terutama yang bersinggungan dengan birokrasi selalu
diwarnai dengan kolusi sehingga akibatnya ekonomi menjadi berbelit belit
dan menjadikan para investor enggan berinvestasi.
3. Bidang Sosial Budaya dan Agama.
Kehidupan
sosial budaya diwarnai dengan pendewaan materi dan budaya konsumtif.
Para pejabat pemerintah lebih banyak menumpuk kekayaan sebesar besarnya
tanpa peduli dengan moral dan etika.
4. Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Dalam
bidang ini terjadi ketertinggalan profesinalitas aparat yang artinya
kemampuan aparat tidak sesuai dengan tuntutan perubahan jaman, sehingga
tidak mampu mendeteksi dini tentang gejolak sosial dan gangguan keamanan
yang terjadi di dalam masyarakat.
Sumber http://ben-ni.blogspot.com/2008/11/modul-pkn-kelas-xi.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar